ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan mengumumkan harta kekayaan ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja. Pengumuman itu dilakukan bila sudah ada hasil verifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah ada tanda terima dari KPK jika ketiga pasangan calon itu sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK dan pihak KPK telah melakukan verifikasi administrasi yang dibuktikan dengan tanda terima itu,” jelas Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat, Selasa (29/9).
Menurut Rahmat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat Paslon untuk dapat ikut Pilkada sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir UU No. 6 Tahun 2020, dimana Bacalon wajib untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagai syarat pencalonan.
“Sesuai aturan, yang berhak memverifikasi harta kekayaan Paslon ini adalah KPK. KPU hanya menerima tanda bukti dari Paslon bahwa mereka sudah melaporkan kekayaannya kepada KPK,” ungkap Rahmat.
Untuk diketahui, LHKPN ini juga sangat penting untuk meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dimana masyarakat juga berhak mengetahui akan harta kekayaan para calon.
“Jika sudah ada rilis daftar kekayaan dari KPK, kami akan langsung umumkan ke publik,” pungkas Rahmat.
Aturan penyerahan LHKPN ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal paslon. Selain itu aturan penyerahan LHKPN ini dilakukan di setiap pelaksanaan Pilkada.
Anjas