Ingin Mendaftar Anggota PPK Pilkada, Ini Syaratnya
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
- print Cetak

Daniel Ta’dung, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tana Toraja
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU Tana Toraja akan kembali merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tana Toraja, Daniel Ta’dung saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan hasil rakor, Daniel menyebut jika sejumlah persyaratan masih seperti saat penerimaan PPK Pileg dan Pilpres lalu. Salah satunya usia minimal 17 tahun saat pendaftaran.
Kemudian surat keterangan berbadan sehat yang memuat informasi tekanan darah, kolestrol, dan gula darah. Jika tidak memuat informasi tersebut maka dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
“Jika ada parpol yang mencatut namanya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka cukup diklarifikasi dengan menggunakan surat pernyataan,” jelasnya.
Selain berbadan sehat, calon anggota PPK juga melampirkan surat pernyataan sehat rohani. Termasuk peserta diminta untuk membuat pernyataan mampu mengoperasikan teknologi informasi.
Untuk ikatan perkawinan sesama penyelenggara seperti unsur KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak diperbolehkan. Sementara untuk pihak sekretariat, baik KPU ataupun Bawaslu dianggap bukan penyelenggara.
“Untuk pendidikan minimal SMA sederajat. Juga bagi ASN diperbolehkan mendaftar sepanjang memenuhi syarat,” pungkasnya.
Anjas/ZK
- Penulis: zonakatacom
