Gaji ke-13 ASN Enrekang Cair Awal Juli, BKAD: Tidak Ada Keterlambatan karena Sesuai Regulasi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

ZONAKATA.COM – ENREKANG Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada awal Juli 2026. Untuk pembayaran tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar yang diperuntukkan bagi lebih dari 4.800 ASN serta 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 pada awal Juli tidak dapat dikategorikan sebagai keterlambatan karena masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
“Pemerintah menegaskan tidak terjadi keterlambatan jika mengacu pada aturan yang berlaku. Regulasi telah memberikan rentang waktu dan toleransi pembayaran yang jelas,” ujar Ahmad Nur.
Ia menambahkan, selain mengacu pada regulasi, masih terdapat beberapa aspek tata kelola penggajian di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu disempurnakan sehingga proses pembayaran dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan hak ASN tetap akan dibayarkan dan meminta seluruh ASN untuk tetap menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemerintah berharap ASN di Enrekang tetap bekerja dengan baik dan percaya bahwa gaji ke-13 tetap akan terbayarkan,” katanya.
Ahmad Nur juga menyayangkan apabila terdapat pihak yang melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum tanpa memahami regulasi yang berlaku.
“Kalau ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena persoalan ini, barangkali yang bersangkutan kurang memahami regulasi. Aturannya sangat jelas bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026,” tegasnya.
Dengan kesiapan anggaran yang telah disediakan, Pemerintah Kabupaten Enrekang optimistis pembayaran gaji ke-13 dapat direalisasikan pada awal Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: zonakatacom
