ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara tidak menerima satu pun permohonan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Toraja Utara.
Usai KPU Toraja Utara mengumumkan DCS Anggota DPRD Toraja Utara, Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan permohonan sengketa apabila terdapat kerugian atas penetapan DCS tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting dan menjelaskan bahwa pelayanan terhadap peseta Pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Permohonan pengajuan sengketa dibuka selama tiga hari, terhitung sejak dikeluarkan BA penetapan DCS Anggota DPRD Toraja Utara mulai tanggal 21 sampai 23 Agustus 2023 pada jam kerja pukul 08.00-16.00 Wita.
“Hingga batas waktu pengajuan permohonan sengketa pasca penetapan oleh KPU Toraja Utara tidak ada satu pun Parpol yang datang mengajukan permohonan pengajuan ke Bawaslu,” ujar Brikken, Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, tidak adanya pengajuan sengketa bagian dari bentuk koordinasi yang terjalin dengan baik antara pihak Bawaslu, KPU dan Parpol peserta Pemilu.
“Puji Tuhan, semua berjalan dengan lancar tanpa ada sengketa, maka sejak dari awal kita terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” tutup Brikken.
Ris/ZK