ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Agustus 2022
Rapat pleno yang digelar di rumah Pintar Pemilih (RPP) KPU, Kamis (1/9) itu dihadiri oleh anggota KPU Tana Toraja, Sekretaris serta jajaran Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Intan Parerungan anggota KPU Tana Toraja bidang Data dan Informasi bahwa Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan setiap bulannya berdasarkan ketentuan PKPU Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selain itu Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02SD/Ol/KPU/1V/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor . 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Dalam Rapat Pleno tersebut,KPU Tana Toraja menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 168.632 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 85.773 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 82.859 pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan dan 159 Kelurahan Lembang.
Anjas/ZK