ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja menyatakan bahwa salah satu tahapan yang tengah berlangsung saat ini adalah pemutakhiran data pemilih yaitu pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pencoklitan tersebut dilakukan petugas pemutahiran dengan cara menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Intan Parerungan selaku Komisioner KPU Tana Toraja yang membidangi Divisi Data dan Informasi saat memberikan keterangan pers nya bersama Ketua dan anggota KPU Tana Toraja di Aula Tongkonan KPU Tana Toraja, Rabu, 22 Juli 2020.
Dikatakan bahwa pencocokan dan pencoklitan itu sudah berlangsung sejak 15 Juli dan akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
“Dari laporan harian hasil coklit PPDP hingga saat ini hampir semua PPK yang melaporkan progres coklit nya sudah mencapai sekitar 45 persen bahkan ada beberapa TPS yang hasil coklitnya sudah mencapai 80 persen,” kata Intan Parerungan.
Diungkapkan juga bahwa dalam melakukan pencoklitan yang sudah hampir satu Minggu berlangsung, ada beberapa kendala yang ditemui petugas PPDP, diantaranya adanya pemilih yang elemen data di Kartu Keluarga (KK) tidak sinkron dengan KTP el nya.
Selain itu ada juga pemilih yang menunjukkan KTP el terbitan terbaru tapi KK nya msih KK lama sehingga alamat yang tertera antara KK dan KTP tidak sama. Termasuk juga masih ada penduduk yang sudah potensial memilih namun sama sekali belum memiliki administrasi kependudukan baik itu KK maupun KTP el.
Intan juga mengatakan bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja siap mengevaluasi data penduduk yang keliru serta meminta agar pemilih yang belum melakukan perekaman agar disampaikan ke pemerintah setempat untuk di data dan di teruskan ke Disdukcapil.
“Pihak Disdukcapil siap untuk mengevaluasi data penduduk yang keliru serta meminta agar pemilih yang belum melakukan perekaman agar disampaikan ke pemerintah setempat untuk di data dan di teruskan ke Disdukcapil, yang selanjutnya akan diutamakan dalam proses penerbitan KK dan KTP el nya”. Pungkas Intan.
📷 M Ridwan