Bawaslu Tana Toraja Ingatkan Parpol Soal APK

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengingatkan partai politik peserta pemilu 2019 untuk mengindakan surat keputusan KPU soal penambahan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengatakan bahwa KPU Tana Toraja telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Ukuran dan Penambahan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa untuk penambahan APK yang dapat dibuat secara mandiri oleh Partai Politik adalah Baliho dengan ukuran 3m x 5m sebanyak 5 (lima) buah per Lembang/Kelurahan dan spanduk ukuran 1,5m x 5m sebanyak 10 (Sepuluh) buah per Lembang/kelurahan.

“Jadi yang dapat membuat baliho atau spanduk adalah parpol bukan caleg, namun dapat mencantumkan foto calon Anggota DPRD Kabupaten di daerah pemilihan yang bersangkutan, dan harus sama dengan desain yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Tana Toraja,” jelas Serni kepada Zonakata.com, minggu (13/1).

Dikatakan jika saat ini banyak baliho yang terpasang merupakan produksi dari caleg itu sendiri. Sehingga semua APK khususnya baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan akan diturunkan.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan tertibkan semua APK yang melanggar,” pungkasnya.

Gibran Raka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Cetak Sawah 75 Ribu Hektare di Kalteng, Mentan Targetkan 1 Juta Ton Beras

ZONAKATA.COM - PALANGKA RAYA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional dengan...

Berita Lain