MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
- print Cetak

Foto: Humas MK/Ifa
ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah mulai 2029.
Artinya, pemilihan presiden, anggota DPR, dan DPD tidak lagi digabung dengan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau walikota.
Putusan ini muncul karena MK melihat pemilu serentak selama ini membuat isu-isu daerah kurang mendapat perhatian.
Saat pemilu digabung, partai politik dan pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden dan DPR, sementara pembahasan soal pembangunan daerah justru sering terabaikan.
Selain itu, pemilih juga kerap kewalahan karena harus memilih lima jenis surat suara sekaligus dalam satu waktu.
MK menetapkan bahwa setelah pemilu nasional (pemilihan presiden, DPR, dan DPD), pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah harus dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.
Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak sesuai dengan UUD 1945 jika tetap memaksakan pemilu serentak.
DPR dan pemerintah kini harus merevisi undang-undang terkait untuk menyesuaikan dengan keputusan MK.
Dengan pemisahan ini, diharapkan pemilih bisa lebih fokus memilih pemimpin daerah tanpa terganggu hiruk-pikuk pemilu nasional.*
- Penulis: zonakatacom
