BNPT Buka Layanan Online Bagi Korban Terorisme, Pengajuan Hak Kini Lebih Mudah
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2025).
Kegiatan ini menandai dibukanya kembali mekanisme pengajuan hak bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu melalui sistem pelayanan daring (online) yang difasilitasi oleh negara.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur tentang pemberian hak dan pemulihan bagi korban terorisme.
“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme menjadi tanggung jawab negara. BNPT hadir untuk memastikan hak-hak tersebut diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel, Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT.
Melalui kebijakan ini, BNPT kembali membuka Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yang mencakup mereka yang terdampak sejak tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Audiensi ini turut dihadiri perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel, Satgas Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
BNPT juga memperkenalkan mekanisme pengajuan online melalui dua tautan resmi:
- Formulir Penetapan Korban: tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT
- Formulir Permohonan: tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT
Terdapat dua kategori pengajuan, yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Batas waktu pengajuan ditetapkan hingga 8 Juni 2028, dan seluruh proses dilakukan secara digital.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +62-8111-72-6699 (pesan teks saja).
“Kami berharap masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, dapat segera menyiapkan dokumen dan memahami prosedur yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi tanpa terkecuali,” pungkas Rahel. (*)
- Penulis: zonakatacom
