ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Anggota Bawaslu Tana Toraja, Widiyatmo mengatakan semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi melakukan pengawasan maka kualitas pengawasan akan semakin baik.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Toraja ini, saat ditemui di Hotel Sahid Mengkendek, Minggu (17/12/2023) malam.
“Dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat maka akan menekan potensi pelanggaran Pemilu,” ucapnya.
Selain mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi tahapan pemilu yang saat ini memasuki masa kampanye, Bawaslu juga memberikan penguatan kepada jajaran Panwas Kecamatan terkait pengawasan kampanye.
Rakor Pengawasan Masa Kampanye tersebut dilaksanakan selama dua hari yang diikuti anggota Panwas Kecamatan se Tana Toraja. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya mantan anggota Panwaslu Tana Toraja, Jayady.
Dalam materinya Jayady mengatakan demi terlaksananya Pemilu 2024 yang kondusif, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur seluruh proses kampanye dalam Pemilu tersebut.
“PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 ini menjelaskan soal jadwal pelaksanaan, aturan, hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” jelasnya.
Sementara untuk metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat digunakan meliputi pertemuan terbatas dan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada publik. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
Kemudian penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring). Rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Masa kampanye pemilihan umum mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk iklan dimedia massa dan rapat umum baru bisa dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang,” pungkasnya.
Irsad/ZK