18 Januari 2020, KPU Tana Toraja Mulai Buka Pendaftaran PPK, Ini Syaratnya

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mulai membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 19 kecamatan untuk pilkada serentak tahun 2020.

18 Januari 2020, KPU Tana Toraja Mulai Buka Pendaftaran PPK, Ini Syaratnya

Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan, rekrutmen PPK baru akan dibuka pada 18 Januari 2020. Setelah diumumkan selama 3 hari mulai tanggal 15 hingga 17 Januari 2020.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK. Setiap kecamatan nantinya ada lima orang,” kata Elis, Kamis (16/1).

Berikut syarat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya;

  1. WNI
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun)
  3. Setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik 5 tahun terakhir.
  6. Berdomisili diwilayah kerja PPK.
  7. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  11. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
    Perhitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat dua kali periode berturut turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut;
    a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga 2008;
    b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga 2013;
    c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga 2018;
    d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
  12. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  13. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Dedi-Andrew Jalani Tes Kesehatan Jelang Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

ZONAKATA.COM - JAKARTA Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yang dikenal dengan sebutan DYLAN, telah menjalani tes kesehatan sebagai bagian...

Berita Lain