Menghadapi Pilkada, KPU Toraja Utara Akan Menyeleksi Calon Anggota PPK dan PPS
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 20 Des 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dalam waktu dekat ini, KPU Toraja Utara bakal membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rencananya seleksi penerimaan calon anggota PPK dan PPS akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, Jumat (20/12).
“Kita akan merekrut sedikitnya 558 orang penyelenggara Ad Hock baik anggota PPK maupun PPS,” jelas Anshar.
Dijelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 105 orang calon anggota PPK yang akan bertugas di 21 Kecamatan yang ada dan 453 orang calon PPS yang akan bertugas di 151 Lembang Kelurahan yang ada di Toraja Utara.
“Personil PPK dan PPS yang akan direkrut itu akan melaksanakan tahapan pilkada di tingkat Kecamatan dan Lembang Kelurahan,” kata Anshar.
Berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS diantaranya;
- WNI
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun)
- setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- tidak menjadi anggota partai politik 5 tahun terakhir.
- Berdomisili diwilayah kerja PPK dan PPS
- bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dan anggota PPS
- tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.
- mampu secara jasmani dan rohani.
Dijelaskan syarat dan ketentuan lebih lanjut akan disampaikan dalam pengumuman Resmi KPU Toraja Utara.
- Penulis: Gibran
