ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Catut nama Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, oknum wartawan media online lokal dengan inisial PN diamankan polisi.
PN diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu keluarga korban kasus narkoba. Plt Kasi Pemberantasan BNNK Tana Toraja, Johanis Patandean mengatakan pelaku dilaporkan karena telah mencatut nama Kepala BNNK.
“Kami melaporkan terduga pelaku atas perintah Kepala BNNK, karena namanya dicatut untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka yang saat ini ditangani Polres Toraja Utara karena kasus penyalah gunaan Narkotika,” ungkap Johanis, Senin (20/2/2023).
Pelaku diketahui merupakan wartawan disalah satu media online lokal di Toraja, dijemput Tim BNNK dan langsung diserahkan ke Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Senin 20 Maret 2023 atas dugaan pemerasan dengan mencatut nama kepala BNNK.
Selain menyerahkan pelaku ke Tim Reskrim Polres Toraja Utara, perwakilan dari Tim BNNK Tana Toraja juga secara resmi melaporkan terduga pelaku, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan menyertakan sejumlah bukti chat WhatsApp dan bukti transfer uang yang sudah diterima pelaku.
“Bukti chat dan slip transfer sudah kami serahkan ke penyidik dan saat ini dalam tahap pengembangan. Uang yang diterima pelaku ada yang tunai dan ada yang di transfer oleh korban, dengan total sekitar Rp. 17.000.000,” terang Johanis.
Sementara itu Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, saat ini masih mendalami modus tersebut, dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti chatingan whatsApp dan bukti transfer serta mengamankan barang bukti 1 buah handpone.
“Benar kami telah menerima laporan, atas dugaan pencatutan nama Kepala BNNK yang dilakukan pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Dari hasil pemeriksaan sementara total uang yang sudah diterima pelaku mencapai 17 juta rupiah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dan jika terbukti melakukan tindakan penipuan pelaku terancam dijerat Pasal 378 Tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.*