Diduga Mencuri Dua WNA Asal Iran Diamankan
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua warga negara asing (WNA) berinisial RSH BIN FTH (33 thn) dan BZD BIN MZR (42 thn) diamankan Tim Resmob Polres Tana Toraja, Kamis (25/7).
Keduanya yang merupakan warga Iran itu diamankan karena diduga melakukan pencurian uang. Kedua pelaku itu ditangkap Tim Resmob di Makassar setelah berkoordinasi Tim Khusus Polda Sulsel.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisan. Berdasarkan laporan itu keduanya diduga telah mencuri uang sebesar Rp12 Juta di Toko Tujuh Satu yang terletak dijalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Makale.

Dari informasi yang diperoleh, modus pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko. Satu pelaku bertugas untuk mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara pelaku lainnya membuka dan mengambil uang yang ada di dalam laci kasir toko.
Pemilik toko merasakan ada hal yang aneh setelah kedua pelaku meninggalkan tokonya. Ia kemudian meminta kepada karyawannya untuk segera mengecek rekaman CCTV. Dan alhasil satu WNA itu terlihat mengambil sejumlah uang. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas.
Berdasarkan laporan itu polisi kemudian melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang saat itu berada di TKP. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di kota Makassar. Polisi pun berkoordinasi dengan Tim Khusus Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Iskandar kemudian bergerak melakukan penangkapan. Dan akhirnya kedua pelaku diamankan Tim Resmob bersama Tim Khusus Polda Sulsel.
Saat ini kedua WNA yang di duga pelaku pencurian telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. **
- Penulis: Gibran
