fbpx

Bawaslu Ingatkan Bupati Tana Toraja Hati Hati Dalam Melakukan Mutasi

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengingatkan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae agar hati hati dalam melakukan mutasi jabatan.

Dikatakan jika Nicodemus ingin maju sebagai calon kepala daerah maka dia harus patuh pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Petahana memiliki potensi besar merugikan dirinya sendiri jika tidak hati-hati dalam melakukan mutasi,” ujar Serni kepada Zonakata.com, Kamis (2/1).

Dijelaskan, dalam pasal 71 ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jika kita melihat tahapan yang telah dirilis KPU maka batas akhir Bupati Nicodemus dapat melakukan mutasi terhitung sejak 8 Januari ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2), sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (5), maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Jika Bupati melanggar ketentuan itu, maka dia akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Intinya didiskualifikasi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Serius Maju Pilwalkot Parepare, TSM Jadi Pendaftar Pertama di PKS

ZONAKATA.COM - PAREPARE  Politisi Partai Nasdem Tasming Hamid mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wali Kota Parepare di Kantor...

Berita Lain