KPU Enrekang Ajak Forkopimda hingga Ormas Diskusi Penataan Dapil

Populer

Zonakata.com – Enrekang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada pemilu 2024.

Komisioner KPU, Kasman menjelaskan, kegiatan ini adalah salah satu bagian dari tahapan pemilu juga sebagai perintah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

“Kami telah mengumumkan tiga opsi rancangan dapil untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan. Rancangan awal ini menjadi bahan untuk didiskusikan untuk meminta tanggapan dari masyarakat,” kata Kasman, Sabtu (26/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan Ketua Bawaslu Kabupaten. Pihak KPU juga menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi media, dan ketua organisasi masyarakat dan komunitas disabilitas

Ketua Forum Bantuan Hukum Massenrempulu (FBHM), Hendrianto Jufri dengan tegas menyatakan penolakan atas adanya perubahan dapil. Pasalnya, dari PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang tujuh prinsip penataan dapil, dapil yang ada di 2019 adalah yanng paling ideal dan paling mendekati pemenuhan 7 unsur dalam penataan dapil.

“Belum ada hal yang betul-betul mendesak untuk kita lakukan perubahan ini. Justru, jika berkaca dari pemilu 2019, keterwakilan dan pemerataan alokasi kursi sudah cukup ideal. Memang ada penurunan jumlah penduduk namun tidak begitu signifikan dan tidak mempengaruhi alokasi kursi yang ada,” ucapnya.

Sementara Sekretaris MUI, Ilham Kadir justru memberi masukan untuk menambahkan dapil menjadi enam. Di luar dari tiga skema yang diusulkan KPU.

“Menurut kami, penambahan jumlah dapil menjadi lebih bagus, mempertimbangkan efisensi tenaga dan juga efisiensi anggaran. Sekaligus juga menambah dan meratakan keterwakilan,” tandasnya.

Adapun 7 prinsip yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan dapil ini diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Bupati Enrekang Tinjau Jalan dan Jembatan Amblas di Kecamatan Bungin

ZONAKATA.COM - ENREKANG Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, meninjau kondisi jalan dan jembatan yang amblas di Kecamatan Bungin,...

Berita Lain