KPU Tana Toraja Musnahkan Ribuan Surat Suara Sisa dan Rusak
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 8.986 surat suara sisa dan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Rabu (17/4) malam.
Menurut Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa bahwa pemusnahan dilakukan selain berdasarkan Surat Keputusan KPU tentang pemusnahan surat suara lebih, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Surat suara tersebut dimusnahkan oleh komisioner KPU dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Tana Toraja dengan disaksikan pihak aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Dijelaskan bahwa jumlah surat suara yang dibakar ada 8.986 yang terdiri dari 3.611 surat suara rusak dan 5.375 sisa atau kelebihan surat suara.
“Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada serta untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Rizal.
Turut hadir dalam pemusnahan itu Kepala Kejaksaan Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, Wakapolres Tana Toraja, Kompol Jacob Lomo dan anggota Bawaslu Tana Toraja Berthy Paluangan. **
- Penulis: Gibran
