Penetapan Calon Terpilih di Daerah Tanpa Sengketa Tunggu BPRK dari MK

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA   Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil Pilkada yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak bersengketa di MK baru bisa dilakukan setelah diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.

“Setelah KPU menerima BPRK dari MK, bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak dipersoalkan, KPU bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Idham dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Menurut ketentuan, KPU memiliki waktu tiga hari setelah menerima BPRK untuk menetapkan pasangan calon terpilih di daerah tanpa sengketa. BPRK dijadwalkan akan diterima KPU pada 3 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Sidang perdana sengketa Pilkada di MK akan dimulai pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, setelah BPRK disampaikan pada 3 Januari, MK akan segera melakukan gelar perkara dan membagi sengketa ke dalam tiga panel untuk dilanjutkan dengan sidang.

Hingga saat ini, tercatat ada 313 perkara sengketa hasil Pilkada yang telah diajukan ke MK, terdiri dari 23 perkara untuk Pilgub, 214 untuk Pilbup, dan 49 untuk Pilwalkot.

Beberapa daerah yang tidak mengajukan sengketa di MK, seperti Pilgub Jakarta, Pilgub Banten, Pilbup dan Pilwalkot Bali, serta Pilbup dan Pilwalkot Yogyakarta, dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima BPRK.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Langgar Jam Operasional, Cafe New Chomatsu Disegel Satpol PP Toraja Utara

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA Satpol PP Toraja Utara menyegel Cafe New Chomatsu di kawasan Eran Batu karena melanggar aturan...

Berita Lain