Kementan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Dimulai dari Perencanaan eRDKK
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – DENPASAR — Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi untuk tahun 2026 dengan fokus pada tahap perencanaan melalui sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung target swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 mencapai 9,55 juta ton, dengan realisasi penyaluran hingga 10 Oktober 2025 sebesar 62,06 persen. Ia menegaskan pentingnya percepatan distribusi agar pupuk dapat tersalurkan sesuai kebutuhan petani.
“Penyaluran pupuk wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Karena itu, perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem e-RDKK menjadi kunci agar petani memperoleh pupuk tepat waktu,” ujar Andi, Kamis (16/10/2025).
Direktur Pupuk Jekvy Hendra menambahkan, pendataan e-RDKK kini dapat dilakukan sepanjang tahun guna memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan kondisi lapangan. Ia menargetkan seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi dapat diterbitkan sebelum 31 Desember 2025, sehingga petani sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026 tanpa hambatan.
Dari sisi kebijakan, Asisten Deputi Kemenko Pangan Bona Kusuma menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi merupakan bagian dari strategi nasional menuju kemandirian pangan.
“Di era Presiden Prabowo, fokus swasembada pangan dijalankan secara nyata. Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat sistem distribusi pupuk,” jelas Bona.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan instrumen vital dalam mempercepat terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan.
“Ini perintah langsung Presiden Prabowo. Pemerintah memastikan seluruh sarana produksi, termasuk pupuk, tersedia tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Mentan Amran.
Kementan pun mengajak pemerintah daerah, penyuluh, dan kelompok tani memperkuat sinergi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak, melalui perencanaan kebutuhan pupuk 2026 yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.
- Penulis: zonakatacom
