ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Aksi cepat dan sigap Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel patut diapresiasi. Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan meringkus pelaku yang bersembunyi di Kota Makassar Kamis 30 januari 2025 malam.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan, mengonfirmasi pada Senin (3/2/2024) bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN (42 thn), warga Surabaya, Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Kasus ini bermula saat korban, Yos Upa, warga Tondon Induk, Toraja Utara, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. Barang yang dicuri meliputi gelang emas seberat 38 gram, kalung emas 40 gram, HP Android Oppo Reno 8T, serta BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan jejak pelaku yang melarikan diri ke Makassar. Dengan dukungan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakukang, Kota Makassar.
Saat diinterogasi, JN mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara, saat perayaan Natal berlangsung. Tak hanya itu, ia juga tercatat pernah mencuri dua unit laptop dari gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024.
Kini, JN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan perhiasan emas yang dicuri pelaku.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kami tidak akan tinggal diam. Polres Toraja Utara akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminal,” tutup Iptu Ridwan.*