Empat Gugatan Pilkada dari Sulsel Masuk MK, Siapa Saja?

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA   Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga Minggu (8/12/2024), sebanyak 115 gugatan telah terdaftar, termasuk empat gugatan dari pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gugatan dari Sulsel mencakup sejumlah daerah, mulai dari Kota Parepare hingga Kabupaten Toraja Utara. Berikut rincian paslon yang mengajukan gugatan ke MK:

  1. Parepare: Paslon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam (ERAT-Bersalam), mengajukan gugatan setelah meraih 24.785 suara, kalah dari pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto, yang mengantongi 38.423 suara.
  2. Takalar: Paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim, juga menggugat setelah memperoleh 45.977 suara (29,23%), jauh tertinggal dari pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin, yang unggul dengan 111.290 suara (70,77%).
  3. Bulukumba: Paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, menggugat hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan mereka kalah dengan 80.858 suara (36,35%) dari pasangan nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, yang unggul dengan 141.604 suara (63,65%).
  4. Toraja Utara: Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marten Rante Tondok, mengajukan gugatan setelah hanya meraih 62.647 suara (47,79%), kalah tipis dari pasangan nomor urut 2, Frederik V Palimbong-Andrew Branch Silambi, yang mendapatkan 68.422 suara (52,20%).

Hasil gugatan di MK akan menjadi penentu akhir bagi para paslon yang merasa dirugikan. Apakah keadilan berpihak pada mereka, ataukah hasil KPU tetap dinyatakan sah? Semua mata kini tertuju pada proses persidangan di MK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK

ZONAKATA.COM  - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hasil survei penilaian integritas atau SPI tahun 2024 menunjukan bahwa...

Berita Lain