Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pilkada » Gugatan DIA di MK Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Tidak Logis dan Sulit Dibuktikan

Gugatan DIA di MK Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Tidak Logis dan Sulit Dibuktikan

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Amir Ilyas, menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang kecil untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan, mulai dari dalil yang inkonsisten hingga tuntutan yang dianggap tidak masuk akal.

Amir Ilyas menjelaskan salah satu kelemahan gugatan DIA adalah dalil dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih (DHPT).

Dalam persidangan di MK, pihak pemohon menyebut pelanggaran ini terjadi di lebih dari 1.000 TPS, tetapi hanya merinci 39 TPS di Makassar, itupun kasus spesifiknya hanya melibatkan 27 pemilih di satu TPS.

“Posita (dasar gugatan) tidak jelas karena klaimnya meluas, tetapi buktinya hanya menyebut satu TPS. Bahkan jika seluruh suara di 39 TPS diberikan kepada DIA, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tetap tidak terkejar, yakni hampir 1,5 juta suara,” ungkap Amir, Minggu (27/1/2025).

Ia juga menambahkan, meskipun DIA menyebut pelanggaran terjadi di 19 kabupaten, tidak ada rincian jumlah TPS yang terdampak di daerah-daerah tersebut. Hal ini, menurut Amir, membuat dalil yang diajukan tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Sulsel 2024.

Dalam gugatannya, pasangan DIA meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Sulawesi Selatan dan mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati karena dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, Amir menilai tuntutan tersebut tidak realistis.

“Meminta PSU di seluruh Sulsel itu tuntutan yang tidak logis. Apalagi dalil TSM yang mereka ajukan sangat lemah,” tegas Amir.

Ia juga membantah tuduhan penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan) dan pupuk sebagai bagian dari pelanggaran. Menurutnya, program tersebut adalah proyek nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sulsel.

“Alsintan dan pupuk itu program nasional yang berlangsung terus-menerus. Semua daerah mendapatkannya, dan alokasinya bahkan lebih besar di daerah lain, seperti Sidrap,” jelasnya.

Amir Ilyas menyimpulkan bahwa gugatan pasangan DIA sulit untuk diterima oleh MK. Selain selisih suara yang terlalu besar, dalil yang diajukan tidak konsisten dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilkada.

“Saya kira, gugatan ini berat untuk dikabulkan. Ada kontradiksi antara posita dan petitum, dan secara hukum, sangat sulit dibuktikan,” pungkasnya.

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Survey Terbaru LSI Masih Unggulkan Jokowi – Ma’ruf Menangi Pilpres 2019

    Survey Terbaru LSI Masih Unggulkan Jokowi – Ma’ruf Menangi Pilpres 2019

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 144
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Jelang hari pencoblosan 17 April 2019 pasangan Capres Cawapres Jokowi Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin masih mengungguli pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Hal itu berdasarkan hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan elektabilitas pasangan Jokowi – Ma’ruf masih unggul jauh atas pesaingnya Prabowo – Sandi, bahkan, keunggulan itu mencapai angka […]

  • Gubernur Andi Sudirman Usulkan Putri Toraja Calon Paskibraka Nasional Wakili Sulsel, Bupati Theofilus: Ini Sebuah Kebanggaan

    Gubernur Andi Sudirman Usulkan Putri Toraja Calon Paskibraka Nasional Wakili Sulsel, Bupati Theofilus: Ini Sebuah Kebanggaan

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 569
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Selatan resmi diumumkan bagi peserta yang diutus ketingkat nasional pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Dari 100 utusan dari 24 kabupaten kota se-Sulsel salah satu putri terbaik Kabupaten Tana Toraja, Stevia Azalia Saranga berhasil lolos ke tingkat Nasional. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 003.1/393-V/Kesbangpol, […]

  • Pemeriksaan KPK Rampung, MN Segera Disidang Terkait Kasus e-KTP

    Pemeriksaan KPK Rampung, MN Segera Disidang Terkait Kasus e-KTP

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 209
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Anggota Komisi II DPR Markus Nari (MN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). MN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan berkas Markus Nari telah dilimpahkan JPU. “Kita telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka […]

  • Ketua JOIN: Jurnalis Online Harus Mau Investigasi Mendetail

    Ketua JOIN: Jurnalis Online Harus Mau Investigasi Mendetail

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 176
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JENEPONTO Belasan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Cabang Jeneponto resmi dilantik di Aula Hotel Bintang Karaeng, Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Rabu (27/2). Hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto, Ramadiagus, Pasi Intel Kodim 1425 Jeneponto, Kapten Inf Iskandar, Wakapolres Jeneponto Kompol Zakaria. Dalam kegiatan tersebut juga […]

  • Pj Gubernur Bahtiar Gerak Cepat Kendalikan Inflasi di Sulsel

    Pj Gubernur Bahtiar Gerak Cepat Kendalikan Inflasi di Sulsel

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 198
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, punya cara mengantisipasi laju inflasi dan ketahanan pangan di daerah ini. Ia mengungkapkan, inflasi di Sulsel berada pada kisaran 3,53 persen atau secara nasional berada pada interval 2 – 4 persen. Berdasarkan data Bank Indonesia Perwakilan Sulsel tanggal 6 September 2023, inflasi tahunan pada Triwulan […]

  • Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa 51 Alat Bukti ke MK

    Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa 51 Alat Bukti ke MK

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 154
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Prabowo-Sandi telah menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan. Salah satu tim kuasa hukum Prabowo -Sandi, Luthfi Yazid, mengatakan dalil yang digunakan adalah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, dimana dalam pasal itu dinyatakan […]

expand_less