Gugatan DIA di MK Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Tidak Logis dan Sulit Dibuktikan

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Amir Ilyas, menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang kecil untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan, mulai dari dalil yang inkonsisten hingga tuntutan yang dianggap tidak masuk akal.

Amir Ilyas menjelaskan salah satu kelemahan gugatan DIA adalah dalil dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih (DHPT).

Dalam persidangan di MK, pihak pemohon menyebut pelanggaran ini terjadi di lebih dari 1.000 TPS, tetapi hanya merinci 39 TPS di Makassar, itupun kasus spesifiknya hanya melibatkan 27 pemilih di satu TPS.

“Posita (dasar gugatan) tidak jelas karena klaimnya meluas, tetapi buktinya hanya menyebut satu TPS. Bahkan jika seluruh suara di 39 TPS diberikan kepada DIA, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tetap tidak terkejar, yakni hampir 1,5 juta suara,” ungkap Amir, Minggu (27/1/2025).

Ia juga menambahkan, meskipun DIA menyebut pelanggaran terjadi di 19 kabupaten, tidak ada rincian jumlah TPS yang terdampak di daerah-daerah tersebut. Hal ini, menurut Amir, membuat dalil yang diajukan tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Sulsel 2024.

Dalam gugatannya, pasangan DIA meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Sulawesi Selatan dan mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati karena dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, Amir menilai tuntutan tersebut tidak realistis.

“Meminta PSU di seluruh Sulsel itu tuntutan yang tidak logis. Apalagi dalil TSM yang mereka ajukan sangat lemah,” tegas Amir.

Ia juga membantah tuduhan penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan) dan pupuk sebagai bagian dari pelanggaran. Menurutnya, program tersebut adalah proyek nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sulsel.

“Alsintan dan pupuk itu program nasional yang berlangsung terus-menerus. Semua daerah mendapatkannya, dan alokasinya bahkan lebih besar di daerah lain, seperti Sidrap,” jelasnya.

Amir Ilyas menyimpulkan bahwa gugatan pasangan DIA sulit untuk diterima oleh MK. Selain selisih suara yang terlalu besar, dalil yang diajukan tidak konsisten dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilkada.

“Saya kira, gugatan ini berat untuk dikabulkan. Ada kontradiksi antara posita dan petitum, dan secara hukum, sangat sulit dibuktikan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Bentuk Tanggung Jawab Sosial, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Anak Yatim

ZONAKATA.COM, PAPREPARE - Bank Mandiri Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar acara buka puasa bersama sekaligus menyalurkan bantuan bagi anak...

Berita Lain