Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa 51 Alat Bukti ke MK
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 27 Mei 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM Prabowo-Sandi telah menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.
Salah satu tim kuasa hukum Prabowo -Sandi, Luthfi Yazid, mengatakan dalil yang digunakan adalah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, dimana dalam pasal itu dinyatakan pemilu harus jujur dan adil.
Dilansir dari detikcom, Minggu (26/5), Luthfi mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45, sehingga, hasil dari pemilu itu tidak sah alias inskonstitusional.
Dikatakan seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, dan KPU wajib melaksanakan pasal itu. Karena produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan, maka hasilnya batal demi hukum.
“Tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dan akan kita persoalkan di dalam persidangan,” kata Luthfi.
Sementara itu Bambang Widjajanto yang menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo – Sandi di MK, mengatakan dalam pendaftaran permohonan gugatan menyertakan 51 bukti.
Dijelaskan bukti yang telah dilampirkan berupa dokumen pendukung, selain itu BPN Prabowo – Sandi juga telah menyiapkan saksi saksi dalam persidangan nanti.
“Kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, menambahkan apa yang penting dalam proses mengungkap kebenaran di MK,” kata mantan wakil ketua KPK ini.
Dalam gugatannya ke MK, tim hukum Prabowo-Sandi juga menyerahkan sejumlah link berita yang menggambarkan masifnya dugaan kecurangan itu, sebagai alat bukti.
Berikut link berita yang dijadikan bukti ke MK:
- Bukti P-12
Bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul “Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa” - Bukti P-31
Bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul “Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara” - Bukti P-14
Bukti link berita 6 November 2018 dengan judul “Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu” - Bukti P-15
Bukti link berita 11 Desember 2018 dengan judul “Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga” - Bukti P-16
Bukti link berita 12 Maret 2019 dengan judul “Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi” - Bukti P-17
Bukti link berita 13 Januari 2019, dengan judul “Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf” - Bukti P-18
Bukti link berita 10 Januari 2019 dengan judul “Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi” - Bukti P-19
Bukti link berita 12 September 2018 dengan judul “15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma’rug di Pilpres 2019” - Bukti P-20
Bukti link berita 9 April 2019 dengan judul “12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukungan Jokowi”. - Bukti P-21
Bukti link berita dengan judul “6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf” - Bukti P-22
Bukti link berita dengan judul “Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar” - Bukti P-24
Bukti link berita 10 April 2019 dengan judul “Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa” - Bukti P-25
Bukti link berita 2 Agustus 2018, dengan judul “Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode”
- Penulis: Gibran
