ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebanyak 11 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan, termasuk Pemilihan Gubernur Sulsel dan sejumlah pemilihan bupati serta wali kota.
Sidang putusan MK akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025. Sebanyak enam daerah akan mendengarkan putusan pada hari pertama, sementara lima daerah lainnya akan mendapatkan putusan pada hari kedua.
Jadwal Sidang Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Sulsel
Selasa, 4 Februari 2025
- 08:00 WIB
- Kabupaten Toraja Utara
- Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
- Kuasa Hukum: Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin
- Kabupaten Takalar
- Pemohon: Syamsari dan M. Natsir Ibrahim
- Kuasa Hukum: Ahmad Hafiz, Ratno Timur, La Ali Wali
- Kabupaten Toraja Utara
- 13:30 WIB
- Kota Palopo
- Pemohon: Farid Kasim dan Nurhaenih
- Kuasa Hukum: Andi Syafrani, Muhammad Nursal, Rachmat Setyawan
- Kabupaten Bulukumba
- Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto
- Kuasa Hukum: Kurniadi Nur dan Muhammad Amin
- Kota Palopo
- 19:30 WIB
- Pilgub Sulsel
- Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad
- Kuasa Hukum: Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Ma’as, Amnasmen
- Kota Parepare
- Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam
- Kuasa Hukum: Imran Eka Saputra, Hasnan Hasbi
- Pilgub Sulsel
Rabu, 5 Februari 2025
- 19:30 WIB
- Kabupaten Pinrang
- Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir
- Kuasa Hukum: Agus Muliadi
- Kabupaten Jeneponto
- Pemohon: Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby
- Kuasa Hukum: Eko Saputra dan Anwar
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
- Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin
- Kuasa Hukum: Andi Surya Citra Lestari, Basri, Aswar, dan Muhammad Risal
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pemohon: Ady Ansar dan M. Suwadi
- Kuasa Hukum: Abdul Azis, S.H.
- Kota Makassar
- Pemohon: Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara
- Kuasa Hukum: Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Ma’as
- Kabupaten Pinrang
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin menyatukan pelantikan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketanya ditolak oleh MK (dismissal).
“Kami memutuskan untuk menunda pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari. Karena ada daerah yang masih menunggu putusan MK, maka pelantikan akan dilakukan secara serentak,” ujar Tito.
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan masih dalam pembahasan. Pemerintah saat ini sedang melakukan simulasi terkait waktu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk gubernur serta SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bupati dan wali kota.
“Terdapat kemungkinan pelantikan akan dilakukan antara 17-20 Februari 2025. Namun, keputusan final akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.*