KPU Sulsel Mulai Inventarisasi TPS Khusus, Sasar Lapas, Rutan hingga Kawasan Tambang
- account_circle zonakatacom
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengawali persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Sebagai langkah awal, KPU Sulsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) dan TPS Reguler yang berlangsung di Makassar pada 7–8 Juli 2026.
Rakor tersebut diikuti jajaran Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, yang terdiri atas Ketua Divisi, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Kegiatan ini difokuskan pada inventarisasi dan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan sebagai bagian dari persiapan awal penyelenggaraan Pemilu 2029.
Pemetaan sejak dini dinilai menjadi langkah strategis untuk menyusun perencanaan pemilu yang lebih akurat, efektif, dan efisien, sekaligus memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menegaskan bahwa kesiapsiagaan sejak awal merupakan kunci dalam menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Menurutnya, inventarisasi harus dilakukan secara cermat, terutama terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi TPS Lokasi Khusus.
“Inventarisasi potensi TPS Lokasi Khusus harus menyasar area seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), kawasan pertambangan, rumah sakit, maupun lokasi lain yang memenuhi persyaratan,” ujar Romy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, langkah proaktif tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan perencanaan pemilu yang matang, inklusif, serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Melalui rakor ini, KPU Sulawesi Selatan berharap seluruh KPU kabupaten dan kota dapat melakukan inventarisasi dan pemetaan TPS secara cermat, komprehensif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2029, sehingga pelayanan kepada pemilih dapat terlaksana secara optimal dan seluruh hak konstitusional masyarakat dapat terjamin.(*)
- Penulis: zonakatacom
