Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 5 Tahun Keluar dari Penjara, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg

5 Tahun Keluar dari Penjara, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan melarang mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg).

MK memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif setelah 5 tahun keluar penjara. MK menilai hal itu untuk memberi waktu introspeksi diri eks koruptor.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube, Rabu (30/11).

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Menurutnya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sudah tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah.

“Padahal keduanya merupakan salah satu syarat formal untuk menduduki rumpun jabatan yang dipilih (elected officials),” ucapnya.

Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan.

“Untuk itu pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan calon kepala daerah yaitu calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota bagi mantan terpidana sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 j ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

MK menilai masa tunggu 5 tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.

Karena hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten).

“Hal ini terpulang kepada masyarakat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu, untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), karena pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya,” ungkap majelis.

Selain itu, fakta emipirik ada yang mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu secara faktual khususnya tindak pidana korupsi), sehingga makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas.**

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Jajaran Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa Untuk Sementara di Non Aktifkan

    Jajaran Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa Untuk Sementara di Non Aktifkan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 178
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Mulai Rabu 1 April 2020, Bawaslu Tana Toraja memberhentikan sementara semua pengawas Pemilu pada tingkat Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PDK), se- Kabupaten Tana Toraja. Pemberhentian sementara pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Desa untuk Pilkada Tana Toraja itu, juga berlaku bagi jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Menurut komisioner Bawaslu Tana Toraja, Berthy […]

  • Penyekatan Mudik di Perbatasan Diperpanjang Hingga 20 Mei

    Penyekatan Mudik di Perbatasan Diperpanjang Hingga 20 Mei

    • calendar_month Sabtu, 15 Mei 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 1.301
    • 0Komentar

    ZONAKATACOM – TANA TORAJA Pos penyekatan di Tana Toraja diperpanjang hingga 20 Mei 2021. Sebelumnya pos penyekatan dimulai sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Pos penyekatan untuk mengantisipasi warga atau pengendara yang hendak mudik. Itu dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Namun, mengantisipasi arus balik maka penyekatan diperpanjang. Perpanjangan pos penyekatan disampaikan Kapolres […]

  • Pemuda Katolik Makassar Turut Membantu Pengamanan Paskah

    Pemuda Katolik Makassar Turut Membantu Pengamanan Paskah

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 233
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemuda Katolik Komcab Makassar, membantu pihak keamanan dalam menjaga perayaan Trihari Suci dan perayaan Paskah. Pemuda Katolik Komisariat cabang kota Makassar bersinergi dengan pihak keamanan TNI dan Polri dalam penjagaan perayaan pekan suci, yang di mulai dari Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, hingga perayaan Minggu Paskah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjamin […]

  • Jumat Curhat di Sangalla Selatan, Warga Keluhkan Akses Jalan

    Jumat Curhat di Sangalla Selatan, Warga Keluhkan Akses Jalan

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 235
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Warga Sangalla Selatan khususnya Lembang Batualu Selatan mengeluhkan infrastruktur jalan yang berada diwilayahnya terutama jalan poros. Hal itu diungkapkan Kepala Lembang Batualu Selatan, Pradyan Londong Allo saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Kantor Kecamatan Sangalla Selatan, akhir bulan lalu. Menurutnya, ia bersama masyarakat telah berupaya semaksimal mungkin agar mendapat […]

  • Lagi, Kepala Desa di Morowali Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD/DD

    Lagi, Kepala Desa di Morowali Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD/DD

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 363
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MOROWALI Kembali satu Kepala Desa di Kabupaten Morowali harus berurusan dengan hukum dan sedang menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Morowali, karena terlibat penyimpangan anggaran dana desa (ADD). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Zikrullah mengatakan Kepala Desa tersebut adalah Laode Usabir, Kades Padabaho Kecamatan Bahodopi yang terlibat kasus ADD tahun 2018/2019 lalu. […]

  • Parepare Jadi Percontohan Bidan Pendidikan Keagamaan di Sulsel

    Parepare Jadi Percontohan Bidan Pendidikan Keagamaan di Sulsel

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 164
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE Kota Parepare menjadi percontohan di Provinsi Sulawesi Selatan atas terobosannya memberi perhatian besar terhadap guru agama. Salah satunya dengan membayarkan PPG atau Pendidikan Profesi Guru bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam), tidak hanya di lingkup Pemerintah Kota Parepare, tapi juga Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu Kementerian Agama Sulawesi Selatan memberikan penghargaan kepada Pemkot Parepare […]

expand_less