ZONAKATA.COM – MOROWALI Kembali satu Kepala Desa di Kabupaten Morowali harus berurusan dengan hukum dan sedang menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Morowali, karena terlibat penyimpangan anggaran dana desa (ADD).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Zikrullah mengatakan Kepala Desa tersebut adalah Laode Usabir, Kades Padabaho Kecamatan Bahodopi yang terlibat kasus ADD tahun 2018/2019 lalu.
“Iya, sejak April 2021, Laode Usabir telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ADD/DD Tahun 2018/2019,” jelas Zikrullah didampingi Kasi Intel Hakmianto, Rabu (18/8).
Dikatakan, dalam tahap penyidikan sampai saat ini sudah dua orang yang dijadikan tersangka, selain Kepala Desa Laode Usabir juga Koordinator Mahayudin. Dijelaskan jika Mahayudin baru ditetapkan tersangka pada Juni 2021 lalu.
“Setelah Kades Padabaho ditetapkan sebagai tersangka sambil menghitung kerugian negara, kembali pada Juni 2021 kita menetapkan tersangka baru yakni Mahayudin selaku koordinator desa,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Zikrullah, kedua tersangka baik Laode Usabir dan Mahayudin belum dilakukan penahanan karena pihaknya masih terus melakukan penyidikan yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Alasan tidak dilakukan penahanan karena kedua tersangka dianggap kooperatif selain itu proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan dengan melihat perkembangan yang ada akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Intel Hakmianto mengatakan jika jumlah Kerugian Negara kurang lebih 270 juta dari anggaran ADD/DD tahun 2018/2019 diantaranya berupa, perjalanan Dinas Kades, makan minum dan pengadaan perahu.
“Atas perbuatannya itu keduanya dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar”. Pungkas Hakmianto.
Yunus/Sudir/ZK