ZONAKATA.COM – TORAJA Stave Raru salah seorang warga yang dilapor Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa Hukum Stave, Frans Lading merasa keberatan dengan status tersangka kliennya tersebut. Menurut Frans ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
“Ada kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahapan penyidikan, klien kami dilapor 13 Juni 2023 siang, lalu ditanggal yang sama dipanggil sebagai saksi,” kata Frans.
“Pemanggilannya langsung sebagai saksi, berarti sudah naik penyidikan, harusnya penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status klarifikasi,” lanjutnya.
Frans mengungkap masih banyak kejanggalan dalam proses hukum itu, oleh karena itu pihaknya meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri.
Bahkan kata Frans, pihaknya melalui Kantor Hukum Duta Keadilan telah menyurat ke Mabes Polri.
“Banyak yang janggal, makanya kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwassa Sulsel, Kabid Propam Sulsel, dan Dirkrimum Sulsel untuk kasus ini dijadikan atensi,” katanya.
“Harapan kami itu, bahwa hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Stave Raru telah ditetapkan tersangka atas kasus pengancaman.
Status tersangka Stave berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Toraja Utara.
“Berkasnya sementara kita rampungkan, segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aipda Ahmadi di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).
Stave dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa enam orang saksi, berikut dua ahli dan alat bukti.
Namun Stave belum ditahan, menurut Polres selama pemeriksaan Stave kooperatif.
“Selama pemeriksaan dia (Stave) kooperatif. Untuk ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.
Tom/ZK