ZONAKATA.COM – ENREKANG Seorang pria bernama Syamsuri (25 tahun) ditangkap polisi setelah ketahuan menanam pohon ganja secara hidroponik di halaman rumahnya di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.
Penangkapan Syamsuri berawal dari laporan warga. Untuk memastikan laporan warga itu, Sat Narkoba Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi itu ditemukan satu buah pohon ganja yang berada di dalam pot dan ganja siap pakai dengan berat 10,96 gram.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K mengatakan, dari pengakuan diduga tersangka, tanaman ganja tersebut ditanam secara hidroponik di halaman rumahnya.
“Saat tim melakukan penggerebekan, kami menemukan satu pohon ganja yang tertanam di dalam pot. Menurut pengakuan pelaku, tanaman ganja ini diperoleh dari teman pelaku,” katanya, Jumat (20/8).
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bibit ganja tersebut didapatkan dari seorang teman di Kabupaten Toraja. Tersangka kata dia, sudah tiga bulan merawat pohon ganja tersebut, untuk konsumsi sendiri.

“Pengakuannya, sudah tiga bulan, tiga kali panen untuk konsumsi sendiri,” ungkapnya.
Andi Sinjaya pun mengimbau masyarakat Enrekang agar tidak melakukan penanaman tumbuhan terlarang tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta. Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”. Tutup AKBP Andi Sinjaya.
Juf/ZK