ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Pelaku pengancaman inisial MS (35 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polres Toraja Utara, Minggu (7/5/2023) malam.
MS melakukan pengancaman menggunakan parang, merusak meja dan kursi serta sepeda motor di Jalan Serang, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu.
Pria berasal dari Lembang (Desa) Buntu Sarambu, Kecamatan Buntupepasan itu diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jalan Serang.
Penangkapan dipimpin Bripka Imran sesuai laporan polisi yang masuk di Polsek Rantepao Polres Toraja Utara.
Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin membenarkan penangkapan MS tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
“Kronologis kejadian saat korban bernama Sapu (42 tahun) mendatangi MS untuk meminjam motor digunakan ke pasar memesan mobil tujuan Toraja-Palopo,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Namun, setelah sepeda motor digunakan korban tidak langsung dikembalikan, sehingga membuat MS marah.
“MS yang terpengaruh minuman alkohol mendatangi korban dan mengancam gunakan parang, merusak kursi dan meja di rumah korban,” terang Haeruddin.
Saat ditangkap, MS mengakui perbuatannya dan terpengaruh minuman keras, dan marah karena pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana. (*)
Ris/ZK