ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Polisi berhasil membongkar peredaran obat keras Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol di Toraja Utara. Dua pria pemilik barang tersebut telah ditangkap.
Pelaku merupakan warga pendatang, yakni Indra Setiawan (25 thn) dan Sahaluddin (30 thn). Mereka ditangkap pada Rabu 31 Mei 2023 malam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1.900 butir THD dan 534 butir Tramadol.
“Ini obat keras yang diedarkan terbatas, kami duga akan diedarkan secara bebas tanpa resep dokter,”kata Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia, Senin (5/6/2023).
Rajabia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan adanya paket melalui jasa pengiriman cepat dengan tujuan Toraja Utara. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Alhasil dua pelaku berhasil ditangkap disebuah kamar kos di wilayah Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
“Jadi barang ini dipesan pelaku dari pulau Jawa via WhatsApp,” ujar Rajabia.
Saat ini kedua pelaku mendekam di rutan Polres Toraja Utara. Keduanya dikenakan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tom/ZK