ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Seorang pria inisial WN (26 tahun) melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan diamankan polisi, Sabtu (20/1/2024) kemarin.
Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap WN di wilayah Tampo Tallunglipu.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia membenarkan penangkapan pelaku narkotika jenis shabu, Minggu (21/1/2024).
“Iya benar, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa maraknya transaksi narkoba di wilayah ditangkapnya pelaku,” ucapnya.
Lanjut Syahrul, adapun sejumlah barang bukti diamankan diantaranya satu sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yakni narkotika jenis shabu.
Selain itu satu buah sedotan plastik warna hijau dan satu buah Handphone merk Poco M3 warna kuning.
“Barang haram yang tersimpan dalam plastik klip bening itu sempat dibuang pelaku di sebuah selokan yang masih terbungkus menggunakan resi transkasi perbankan,” terang Syahrul.
WN diamankan dan digiring ke Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi penangkapan.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi WN di pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
“Diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba di Toraja Utara, diimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati,” tutup Syahrul. (*)
Ris/ZK