ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komitmen Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. SIrait, untuk menindaklanjuti seluruh kasus persetubuhan anak dibawah umur tidak main main.
Sesuai dengan hukum yang berlaku seluruh kasus asusila itu dilanjutkan tanpa ada kompromi.
Selasa (5/3) Unit PPA kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kekejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Bripka Yuhardi Matarru.
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni MM (19 thn) dan GP (19 thn) yang diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja Amanat Panggalo, SH.
Tersangka MM dilaporkan pada tanggal 24 Desember 2018 yang lalu atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
Sementara tersangka GP dilaporkan pada 1 Januari 2019 atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka dikenakan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kanit PPA Bripka Yuhardi Matarru mengatakan bahwa dari 9 kasus yang ditangani oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja, sudah 7 berkas yang dilimpahkan Kekejaksaaan.
“Tinggal 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang akan dirampungkan sebelum dilimpahkan ke JPU,” terang Yuhardi.
Gibran