DPO Kasus Perzinahan, Seorang Wanita di Toraja Utara Dijemput Paksa Kejari Tana Toraja
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengamankan seorang wanita sebagai terpidana kasus perzinahan inisial SS, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tabur mengamankan SS pada Senin (4/5/2026) pukul 13.00 Wita.
Namun, sempat terkendala akibat pihak keluarga SS menghindari kewajiban menjalani hukuman terhadap terpidana yang bersembunyi kurang lebih 3 jam dalam rumah.
Sementara kakak dari SS menutupi keberadaannya, dengan alasan terpidana telah meninggalkan rumah, tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat dihubungi.
Tim Tabur tidak menyerah begitu saja, dan terus menggali informasi dari perangkat Lembang (Desa) Sereale, Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Sekaligus menyisir bagian rumah yang berpotensi menjadi tempat persembunyian terpidana.
Pada akhirnya, terpidana ditemukan bersembunyi di balik tumpukan perabot rumah tangga pada sudut dapur yang terkunci dari dalam serta minim pencahayaan.
Saat ditemukan, SS menolak membuka pintu sehingga tim mendobrak dan akhirnya pintu terbuka.
Situasi di rumah SS sempat memanas saat kakak terpidana menunjukkan emosi, dan mendekati tim dengan memegang potongan kayu.
Usai perdebatan yang cukup lama, tim mengambil tindakan dengan membawa terpidana ke mobil menggunakan penanganan fisik secara proporsional.
Dijelaskan Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH bahwa terpidana melakukan tindak pidana perzinahan yang melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b KUHPidana tentang perzinahan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 91K/Pid.B/2025/PN Mak tanggal 17 September 2025, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dengan pidana penjara selama 2 bulan.
“Atas keputusan Pengadilan Negeri Makale tersebut, terpidana telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalankan pidana penjara, tetapi tidak datang dan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terang Frendra dalam rilis, Selasa (5/5/2026).
Sehingga SS ditetapkan sebagai DPO per tanggal 4 Desember 2025.
Terpidana telah diamankan serta dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Rutan kelas II B Makale Kabupaten Tana Toraja.
“Dari penangkapan kasus ini, sekaligus kami sampaikan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran,” kuncinya.
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
