Berlaku Hari ini, Ada Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen serta potongan pokok pajak hingga 50 persen untuk kendaraan yang menunggak.
Program tersebut diumumkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Satriady Sakka, menjelaskan bahwa penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, kecuali kendaraan baru.
Selain menghapus denda PKB, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga membebaskan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga memperoleh diskon pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen. Namun, keringanan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang masa jatuh temponya berada pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Satriady Sakka.
Program relaksasi pajak ini berlangsung selama satu bulan, yakni hingga 30 Juni 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat maupun melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan Bapenda Sulsel.
Sebagai tambahan, wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Januari hingga Juni 2026 juga berkesempatan mengikuti program undian berhadiah. Beragam hadiah telah disiapkan, mulai dari paket umrah, mobil, sepeda motor, sepeda, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kebijakan pemutihan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
- Penulis: zonakatacom
