Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Toraja Utara Kabur, Kini Masuk DPO

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Warga Langda Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara inisial BO (40 tahun) ditetapkan sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur dan menjadi Buron.

Satuan Reskrim Polres Toraja Utara menetapkan BO sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan karena mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Pihak keluarga korban inisial MR (11 tahun) melaporkan pelaku setelah enam hari kejadian yang dilakukan BO di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda Kecamatan Sopai pada Rabu 10 Oktober 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan membenarkan kasus pencabulan dialami korban dan pihak keluarga MR melaporkan pelaku ke Mapolres, Rabu (16/10/2024) kemarin.

“Pihak keluarga baru melaporkan enam hari setelah kejadian dan kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku meski sudah melarikan diri,” terang Ridwan, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya menerangkan atas keterlambatan pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami MR karena usai kejadian itu dilakukan sempat upaya mediasi sambil menunggu orang tua kandung korban yang saat itu berada di Kalimantan.

“Pihak keluarga mengulur waktu karena menunggu orang tua korban untuk mendampingi korban melapor pelaku ke Mapolres,” ujarnya.

Iptu Ridwan menjelaskan, personel melakukan upaya pengejaran terhadap BO dan dimasukkan sebagai DPO Polres Toraja Utara berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.

“Jadi upaya kami itu ada tahapan sampai keluarkan DPO, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,” pungkasnya.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO kini disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Satreskirm Polres Toraja Utara mengumumkan jika ada informasi terkait DPO dimaksud agar masyarakat dapat segera menghubungi Kasat Reskrim dengan nomor 085255888515 atau Kanit PPA, Aiptu Anton Lembang dengan nomor 085256236229.

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten di Tana Toraja Ditunda

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara telah menetapkan...

Berita Lain