ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tiga orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara. Pelaku diamankan di depan SPBU Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HA (31 tahun) warga Kecamatan Balusu, OF (24 tahun) dan YS (52 tahun) warga Kecamatan Rantepao yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba berdasarkan hasil penyelidikan personel.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas dan ciri-ciri para pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Syahrul, Kamis (20/7/2023).
Adapun sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku saat penangkapan depan SPBU Bolu Tallunglipu.
“Para pelaku melintas depan SPBU Bolu menggunakan sepeda motor,” terang Syahrul.
Barang bukti diamankan berupa 1 sachet klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pembungkus rokok merk Troy, 12 sachet klip bening bekas pakai, 3 unit Handphone, 46 sachet plastik klip bening kosong, 3 lembar resi bukti transfer serta 3 buah potongan pipet sebagai sendok takar.
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres, upaya kami lakukan ini bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Toraja Utara,” tutupnya.
Syahrul menjelaskan ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ris/ZK