Edarkan Sabu, Ibu Muda Ini Susul Suaminya Ke Hotel Prodeo
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU TIMUR Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Mangkutana, Luwu Timur diciduk Polisi karena akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mirisnya, ibu muda ini diringkus setelah suaminya terlebih dahulu ditangkap karena kasus yang sama.
IRT yang berinisial SM (27 thn) merupakan warga Dusun Margosuko, Desa Margalembo, Mangkutana, ditangkap bersama seorang pemuda, bernama A.Yani (24 thn) saat
akan mengedarkan sabu sabu di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Kamis (17/10).

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba .
Sehingga pihak Polres Lutim melakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Awaluddin dan Kanit Opsnal Bripka Hasnawi, kemudian melakukan penangkapan terhadap
A.Yani bersama SM.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu,” kata Iptu Hery
Setelah diinterogasi AY mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yakni sebuah dompet kecil yang berisikan 6 sachet sabu dengan berat 4,52 gram dan 1 sachet sabu dengan berat 17, 02 gram.
“Selain itu petugas menemukan 1 buah tas samping berisikan 1 buah timbangan digital, 1 ball sachet kosong, 5 batang sumbu sabu, 1 sendok sabu, dan 1 satu buah telepon seluler,” ungkap Hery.
Menurut petugas, AY merupakan pengedar lintas daerah di Sulawesi Selatan yang berasal dari Desa Timoreng Panua, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Luwu Timur, untuk pemeriksaan lanjutan.” ucapnya.
- Penulis: zonakatacom
