ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SS dan IW atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Keduanya merupakan pemilik sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Mengkendek yang mempekerjakan tiga remaja perempuan sebagai pelayan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan operasional THM tersebut, yang sering beraktivitas hingga dini hari.
“Berdasarkan pengaduan warga, tim melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pekerja di bawah umur di lokasi. Tempat ini juga menjual minuman beralkohol dan menyediakan layanan karaoke,” jelas AKBP Budi, Sabtu (17/5/2025).
AKBP Budi menegaskan bahwa eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang.
“Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bukan dieksploitasi untuk kepentingan komersial,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tana Toraja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Polisi juga mendorong masyarakat untuk terus melaporkan kasus serupa guna mencegah praktik eksploitasi anak khususnya di wilayah Tana Toraja.*