ZONAKATA.COM Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang telah ditetapkan KPU tetap sah. Dimana hasil rekapitulasi itu pasangan Jokowi – Ma’ruf meraih 55,50% suara sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya meraih 44,50% suara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil Prabowo – Sandi soal adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti menurut hukum.
Sementara Presiden terpilih Joko Widodo
mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk kembali bersatu setelah kontestasi pilpres.
“Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanya persatuan Indonesia,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta.
Jokowi mengatakan, meskipun pilihan politik berbeda selama pilpres, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling menghormati dan melupakan perbedaan demi kemajuan bangsa.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati keputusan MK itu.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sudah seharusnya kita menghormati dan melaksanakan bersama sama,” ujarnya. **