Polres Tana Toraja Kembali Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 10 Jan 2019
- print Cetak

Pelaku GP tengah diperiksa di Mapolres Tana Toraja (dok. Polres Tana Toraja)
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tidak berselang sehari Polres Tana Toraja mengamankan pelaku persetubuhan di bawah umur di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara aparat kembali meringkus pelaku persetubuhan di bawah umur di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit Buser Satuan Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Ipda Iskandar mengamankan pelaku berinisial GP (20 thn). Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan apapun.
Penangkapan dilakukan sesuai laporan yang masuk pada malam tahun baru. Korban berinisial MP (17 thn) dan disetubuhi GP di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara beberapa waktu lalu.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ina Joline
- Penulis: Gibran
