ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Menindak lanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bupati Tana Toraja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat dan OPD, Kecamatan dan Kelurahan/Lembang.

Dalam surat edaran itu, secara tegas Bupati Nicodemus Biringkanae mengintruksikan agar seluruh objek wisata yang ada di Tana Toraja untuk ditutup mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020.
“Seluruh objek wisata ditutup mulai Selasa 17 Maret hingga 31 Maret 2020,” bunyi surat itu.
Selain itu meliburkan sementara proses belajar disekolah mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi selama 14 hari, terhitung dari 17 Maret. Termasuk menghimbau masyarakat untuk menunda serta menghentikan kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Dalam surat itu, Bupati Nicodemus juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh dengan berita yang tidak benar (hoax) terkait Covid-19.**