Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Guru SMP di Palopo Setubuhi Siswinya, Berawal dari Kecurigaan Keluarga Korban

Guru SMP di Palopo Setubuhi Siswinya, Berawal dari Kecurigaan Keluarga Korban

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – PALOPO Seorang guru SMP menyetubuhi siswinya terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Akibat aksi bejad tersebut guru yang bernama Jemri (34) ditangkap polisi.

“Korbannya siswi inisial AA. Disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Untuk pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan Rabu (23/8/2023).

Alvin menjelaskan, kasus persetubuhan itu terungkap pada Senin (21/8/2023) kemarin. Saat itu pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Melihat hal tersebut sering dilakukan pelaku, keluarga korban curiga dan mengintrogasi korban namun belum mau terbuka terkait apa yang dialami.

“Awalnya keluarga korban curiga karena pelaku sering mengantar korban. Atas kecurigaan itu keluarga kemudian melakukan interogasi tapi korban belum mau terbuka,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihak keluarga yang semakin curiga atas gerak-gerik Jemri, sehingga membuat rencana untuk menangkap pelaku saat mengantar korban ke rumahnya.

Pelaku ditangkap Bhabinkantibmas dan masyarakat kemudian diserahkan ke polisi Selasa (22/8/2023).

“Jadi pelaku diamankan masyarakat dan Bhabinkantibmas di rumah korban kemudian diserahkan ke Polres. Itu setelah pelaku mengantar korban ke rumahnya habis dari wisma,” ucapnya.

Menurut Alvin, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi siswinya sendiri di wisma Kota Palopo sebanyak 2 kali.

Jemri kata dia, melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban mau menuruti semua yang diperintahkan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi muridnya. Jadi dia ajak muridnya ke wisma dengan cara bujuk rayu, di sana dia melaksanakan aksinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun,” tandas Alvin.

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Hasil Quick Count Pilkada 2020

    Hasil Quick Count Pilkada 2020

    • calendar_month Rabu, 9 Des 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Hasil hitung cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja/Toraja Utara 2020. Hasil ini bersifat sementara dan tidak bisa menjadi acuan hasil akhir perhitungan suara. Hasil final hanya bisa ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing pasangan calon.

  • Silaturahmi Bacalon, TSM Sebut Partai Gelora Kekuatan Besar di Pilkada

    Silaturahmi Bacalon, TSM Sebut Partai Gelora Kekuatan Besar di Pilkada

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 170
    • 0Komentar

    ZONAKATA, MAKASSAR – Bakal Calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid terus berjuang meraih tiket Pilkada dari Partai Gelora. TSM baru saja mengikuti tahapan silaturahmi bersama Gelora Sulsel di salah satu Restoran Kota Makassar, Kamis, (13/6/2024). TSM datang bersama Sekretaris Nasdem Parepare Yasser Latief, Bendahara Nasdem Asmawati, Ketua Bapilu Nasdem Achmad Ariady dan Wakil Ketua Nasdem […]

  • Optimis Maju di Pilkada Tana Toraja, JRM Langsung Daftar di Tiga Parpol

    Optimis Maju di Pilkada Tana Toraja, JRM Langsung Daftar di Tiga Parpol

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 173
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA John Rende Mangontan memastikan diri maju Pilkada Tana Toraja. Hal ini terlihat setelah legislator DPRD Sulsel ini mendaftar sebagai bakal calon Bupati di tiga partai, Jumat (3/5/2024). JRM sapaanya, mendaftar di Partai Nasdem, Demokrat dan PDI-Perjuangan. Didampingi istri, Tikurara Bumbungan, tim dan Garda Muda JRM, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel […]

  • Suara Mahasiswa: Kredibilitas Unhas dan Dinding Komitmen Politik

    Suara Mahasiswa: Kredibilitas Unhas dan Dinding Komitmen Politik

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Oleh: Adrian Hidayat Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) saat ini terperosok dalam krisis kredibilitas yang dilemahkan oleh kebijakan pimpinan tertinggi yang dinilai bermain dua kaki, menukarkan idealisme Laboratorium Pendidikan Terbaik di Indonesia Timur dengan komitmen politik praktis. Sorotan tajam tertuju pada beredarnya “Surat Pernyataan dan Komitmen” yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. pada […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Enrekang Tumbuh Positif 5,54 Persen pada Triwulan II-2025

    Pertumbuhan Ekonomi Enrekang Tumbuh Positif 5,54 Persen pada Triwulan II-2025

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 429
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Enrekang masih sangat bertumpu pada sektor pertanian, khususnya tanaman pangan dan hortikultura. Dalam subsektor hortikultura semusim, bawang merah disebut menjadi penyumbang utama, yakni 60-80 persen dari total produksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPS Kabupaten Enrekang, Andi Makmur Jaya, dalam pertemuannya dengan Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri […]

  • ‎Persipare U-13 Ikut Piala Soeratin Nasional 2025, Wakili Sulsel

    ‎Persipare U-13 Ikut Piala Soeratin Nasional 2025, Wakili Sulsel

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 310
    • 0Komentar

    ‎ZONAKATA.COM, PAREPARE – Tim Persipare U-13 resmi dilepas untuk mengikuti Piala Soeratin U-13 tingkat nasional tahun 2025. Tim Persipare Parepare mewakili Provinsi Sulsel setelah sebelumnya berhasil menjuarai Piala Soeratin U-13 zona Sulsel. ‎ ‎Sebanyak 30 pemain dilepas langsung oleh Ketua KONI Kota Parepare, Fadly Agus Mante, didampingi Ketua PSSI Parepare, Ahmad Arbi Agus, dalam sebuah […]

expand_less