fbpx

Guru SMP di Palopo Setubuhi Siswinya, Berawal dari Kecurigaan Keluarga Korban

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – PALOPO Seorang guru SMP menyetubuhi siswinya terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Akibat aksi bejad tersebut guru yang bernama Jemri (34) ditangkap polisi.

“Korbannya siswi inisial AA. Disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Untuk pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan Rabu (23/8/2023).

Alvin menjelaskan, kasus persetubuhan itu terungkap pada Senin (21/8/2023) kemarin. Saat itu pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Melihat hal tersebut sering dilakukan pelaku, keluarga korban curiga dan mengintrogasi korban namun belum mau terbuka terkait apa yang dialami.

“Awalnya keluarga korban curiga karena pelaku sering mengantar korban. Atas kecurigaan itu keluarga kemudian melakukan interogasi tapi korban belum mau terbuka,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihak keluarga yang semakin curiga atas gerak-gerik Jemri, sehingga membuat rencana untuk menangkap pelaku saat mengantar korban ke rumahnya.

Pelaku ditangkap Bhabinkantibmas dan masyarakat kemudian diserahkan ke polisi Selasa (22/8/2023).

“Jadi pelaku diamankan masyarakat dan Bhabinkantibmas di rumah korban kemudian diserahkan ke Polres. Itu setelah pelaku mengantar korban ke rumahnya habis dari wisma,” ucapnya.

Menurut Alvin, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi siswinya sendiri di wisma Kota Palopo sebanyak 2 kali.

Jemri kata dia, melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban mau menuruti semua yang diperintahkan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi muridnya. Jadi dia ajak muridnya ke wisma dengan cara bujuk rayu, di sana dia melaksanakan aksinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun,” tandas Alvin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Parepare, Sofha Marwah Minta Pengurus PKK Hadirkan Rumah Gizi di Semua Kelurahan

ZONAKATA.COM - PAREPARE Sofha Marwah Bahtiar selaku Penjabat Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulawesi...

Berita Lain