ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Tana Toraja. Kali ini kasus tersebut dilaporkan orang tua korban EP (16 thn) SPKT Polres Tana Toraja, Rabu (6/5).
Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua EP karena tidak menerima perlakuan JN (30 thn) asal yang membawa kabur anaknya.
Menurut orangtua EP, JN yang berprofesi sopir itu membawa kabur EP selama 20 hari. Dikatakan jika YB mulai meninggalkan rumah sejak tanggal 15 Januari 2019 dan baru kembali kerumah pada hari tanggal 4 Februari 2019 lalu.
“EP meninggalkan rumah tanpa pamit dan hanya meninggalkan pesan singkat bahwa dirinya telah ke Batam bersama dengan temannya,” kata OP orangtua YB kepada polisi.
Dari pengakuan EP bahwa selama meninggalkan rumah, dirinya dibawah JN ke Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara dan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Selama itu, dirinya mengaku berulang kali disetubuhi oleh JN. Setelah puas, JN pun menyuruh EP pulang kerumahnya menggunakan mobil penumpang dan hanya dibekali uang sebesar Rp. 200 ribu dan berjanji akan menyusul ke rumah orang tua korban.
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan mengatakan jika laporan persetubuhan anak dibawah umur itu telah ditangani oleh Unit PPA.
“Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan perintahkan Unit Resmob untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ungkap AKP. Jon.
Gibran Raka