Virus Corona Merebak, Bawaslu: Tak Ada Terminologi Penundaan Pilkada
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.
Dikatakan, tahapan yang saat ini sedang berjalan, mesti diukur risikonya. Aktivitas yang akan melibatkan banyak orang, harus disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya.
“KPU dan Bawaslu saya kira perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi pandemi corona yang sedang terjadi saat ini,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (17/3).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, saat ini hingga Juli mendatang, akan dilakukan pemutakhiran data pemilih, rekrutmen dan pelatihan PPS, serta pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Terkait pelaksanaan pilkada serentak yang digelar 23 September 2020, Doli meminta KPU memutuskan secara seksama jika ingin melakukan penundaan. Menurutnya, keputusan itu bisa dipertimbangkan seiring pelaksanaan tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
“Kita semua berharap agar penanganan pandemi corona dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk pilkada tidak terganggu,” ujar Doli.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi persnya, Selasa (17/3) menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait tahapan Pilkada 2020.
“Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI terkait dengan perkembangan Covid-19 terkait persoalan tahapan,” kata Abhan.
Isi dari rekomendasi itu adalah KPU diharapkan melakukan pemetaan daerah mana saja yang terancam tahapan pilkada. Pemetaan itu terkait daerah yang tak bisa melaksanakan sebagian tahapan dan daerah tak bisa sepenuhnya melaksanakan tahapan.
“KPU harus melakukan pemetaan karena pemetaan ini dangat penting karena dalam UU No.10/2016 tidak dikenal terminologi penundaan pemilu, yang ada pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” pungkas Abhan. **
- Penulis: zonakatacom
