Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Menyesal Telah Setubuhi Putrinya, Ayak Bejat Ini Rela di Bakar Hidup-Hidup

Menyesal Telah Setubuhi Putrinya, Ayak Bejat Ini Rela di Bakar Hidup-Hidup

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 29 Feb 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU Penyesalan selalu datangnya terlambat, seperti itulah yang dialami HR (39 thn) yang telah menjadikan putrinya sebagai budak seksnya.

Dibalik dinginnya sel penjara, warga Saludidi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu ini, hanya bisa pasrah menerima hukuman yang bakal diterimanya.

Bahkan dalam meratapi nasibnya yang telah tega menggauli darah dagingnya sendiri mengaku rela jika dirinya dibakar hidup-hidup. Hal itu diungkapkan dihadapan penyidik saat memberikan keterangan.

“Saya sungguh menyesal atas apa yang telah saya lakukan terhadap anak saya. Atas perbuatan saya itu, saya rela dibakar hidup-hidup,” ucapnya saat memberi keterangan didepan penyidik.

Dirinya tega menggauli anaknya lantaran jarang mendapat jatah dari istrinya. Menurut pengakuannya, istrinya selalu keluar dan hanya datang kerumah untuk mencuci kemudian keluar lagi.

“Saya jarang mendapat jatah. Jika saya minta dia selalu beralasan capek,” tuturnya.

Menyesal Telah Setubuhi Putrinya, Ayak Bejat Ini Rela di Bakar Hidup-Hidup
Nampak HR saat diamankan oleh petugas

Sebelumnya ayah bejat ini ditangkap polisi dirumahnya, di Dusun Saludidi, Kelurahan Lindajang, Suli Barat, Kamis 27 Februari karena dilaporkan anaknya SR.

Dalam laporannya SR mengaku dilsetubuhi ayahnya sejak November 2019 dan berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh itu hingga Februari 2020. Perlakuan bejat itu dilakukan ketika istrinya sedang tidak berada dirumah.

“Saya tidak pernah mengancamnya, dia menurut saja ketika saya ajak berhubungan intim,” jelas HR.

Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menyatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil visum diketahui alat kemaluan SR terdapat luka.**

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Jambore PKK 2025 di Bone

    Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Jambore PKK 2025 di Bone

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 248
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – BONE Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri sekaligus melepas secara resmi peserta Jambore Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Bone, Jumat (3/10/2025). Kegiatan akbar ini diikuti puluhan ribu kader PKK dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Beragam agenda digelar, mulai dari parade devile, lomba-lomba kreatif, hingga pameran […]

  • Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ucapkan Selamat HUT Kota Parepare ke-64

    Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ucapkan Selamat HUT Kota Parepare ke-64

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 221
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun ke-64 Kota Parepare, Sabtu (17/2/2024). Sejalan dengan tema HUT Parepare yakni Menuju Kota Tujuan Investasi, Bahtiar mendoakan agar Parepare dapat menjadi Kota Tujuan Investasi yang membawa manfaat bagi masyarakatnya. “Saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan selamat […]

  • Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Tindak Lanjut Sanksi dari KASN, Salah Satunya Tana Toraja

    Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Tindak Lanjut Sanksi dari KASN, Salah Satunya Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 148
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur 67 kepala daerah di seluruh Indonesia yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas Pilkada 2020. Kepala daerah yang belum melaksanakan rekomendasi diberi waktu tiga hari. Ketentuan tersebut sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017 yang menyebut para kepala daerah […]

  • Wakapolres Tinjau Persiapan PSU di TPS 3 Gasing

    Wakapolres Tinjau Persiapan PSU di TPS 3 Gasing

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 211
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Untuk memastikan persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Polres Tana Toraja meninjau lokasi itu. Dipimpin Wakapolres Tana Toraja Kompol Jacob Lobo, bersama personil BKO Brimob Yon B Parepare melakukan patroli di PPK Mengkendek sekaligus mengecek lokasi TPS 3 Gasing, Jumat (26/4). Dalam kesempatan itu, […]

  • Peduli Pendidikan, ESR Terus Perjuangkan Beasiswa Bagi Pelajar Melalui Jalur Aspirasi

    Peduli Pendidikan, ESR Terus Perjuangkan Beasiswa Bagi Pelajar Melalui Jalur Aspirasi

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Gibran
    • visibility 201
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba (ESR) berkomitmen akan terus memberikan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja melalui jalur aspirasi. Sejak tahun 2020 lalu, anggota Fraksi Nasdem ini mulai menyalurkan beasiswa bagi 1.000 mahaiswa dan 75 ribu pelajar melalui beasiswa PIP dan KIP Kuliah serta […]

  • MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

    MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 192
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan resmi disahkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Melalui putusan ini, MK menyamakan ambang […]

expand_less