ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur 67 kepala daerah di seluruh Indonesia yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas Pilkada 2020. Kepala daerah yang belum melaksanakan rekomendasi diberi waktu tiga hari.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017 yang menyebut para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Teguran Mendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, Minggu (1/11).
Dalam surat tersebut dijelaskan kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi poin dalam surat teguran itu.
Sementara itu, Tumpak Simanjuntak menjelaskan sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Di mana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ucapnya.
Salah satu pemerintah kabupaten yang diberikan surat teguran oleh Mendagri adalah Kabupaten Tana Toraja. Teguran itu diberikan karena Bupati belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
Seperti diketahui sejumlah ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu Tana Toraja ke Komisi ASN diantaranya Kepala Pelaksana BPBD Tana Toraja, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga selaku Korsek Bawaslu Tana Toraja serta Kadis Pariwisata Tana Toraja.
Berikut 67 kepala daerah yang menerima teguran tersebut:
Gubernur
- Gubernur Jambi,
- Gubernur Jawa Timur,
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung,
- Gubernur Nusa Tenggara Barat,
- Gubernur Sulawesi Barat,
- Gubernur Sulawesi Selatan,
- Gubernur Sulawesi Tengah,
- Gubernur Sulawesi Tenggara,
- Gubernur Sulawesi Utara,
Bupati
- Bupati Asahan,
- Bupati Asmat,
- Bupati Bandung,
- Bupati Banggai,
- Bupati Banjar,
- Bupati Boven Digul,
- Bupati Bulukumba,
- Bupati Buton Utara,
- Bupati Cianjur,
- Bupati Dompu,
- Bupati Gowa,
- Bupati Halmahera Timur,
- Bupati Indragiri Hulu,
- Bupati Jember,
- Bupati Kepulauan Meranti,
- Bupati Kepulauan Selayar,
- Bupati Konawe,
- Bupati Konawe Utara,
- Bupati Kuantan Singingi,
- Bupati Limapuluh,
- Bupati Lingga,
- Bupati Lombok Utara,
- Bupati Majene,
- Bupati Mamberamo Raya,
- Bupati Maros,
- Bupati Merauke,
- Bupati Mojokerto,
- Bupati Muaro Jambi,
- Bupati Muna,
- Bupati Muna Barat,
- Bupati Nias Selatan,
- Bupati Pandeglang,
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan,
- Bupati Pasangkayu,
- Bupati Pelalawan,
- Bupati Pesisir Barat,
- Bupati Sidoarjo,
- Bupati Sijunjung,
- Bupati Simalungun,
- Bupati Solok,
- Bupati Sukabumi,
- Bupati Sumba Timur,
- Bupati Supiori,
- Bupati Tana Toraja,
- Bupati Tasikmalaya,
- Bupati Tojo Una-una,
- Bupati Toli-toli,
- Bupati Wakatobi,
Wali Kota
- Wali Kota Batam,
- Wali Kota Binjai,
- Wali Kota Bontang,
- Wali Kota Makassar,
- Wali Kota Mataram,
- Wali Kota Pariaman,
- Wali Kota Samarinda,
- Wali Kota Solok,
- Wali Kota Surabaya.**
📷 istimewa