ZONAKATA.COM – MAKASSAR Kabar gembira bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel. Pasalnya Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman memberikan tambahan penghasilan 10 persen untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
“Tahun ini kita siapkan anggaran sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10 persen. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Andi Sudirman, Selasa (26/4).
Ia pun mendorong kecepatan dari OPD untuk memproses administrasi agar dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya serta BKAD untuk memproses segera,” pintanya.
Sementara Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku, bahwa beberapa OPD pun telah dibayarkan THR-nya. Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.
“Bapak Gubernur telah menginstruksikan agar pembayaran THR ini segera dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sekitar bulan Juli,” ungkapnya.
Rasyid merincikan, bahwa untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 Miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp 10 persen senilai Rp 6 Miliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13, nilainya sama.
“Jadi totalnya sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya.
Untuk Gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.
Menurut Rasyid Pemprov Sulsel telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022 PNS di Lingkungan Pemprov Sulsel yang bersumber dari APBD.
“Ini yang kita harapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel”. Pungkasnya.*