Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pilkada » MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan resmi disahkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Melalui putusan ini, MK menyamakan ambang batas partai politik dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Sebelumnya, partai politik diwajibkan memenuhi 25 persen perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) atau menguasai 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan ketentuan baru, partai politik di Jakarta, misalnya, hanya membutuhkan 7,5 persen suara untuk mengusung calon gubernur, dibandingkan dengan syarat yang lebih tinggi sebelumnya.

Ketentuan Pencalonan Gubernur

Putusan ini juga menguraikan syarat ambang batas pencalonan gubernur berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 10 persen suara di provinsi tersebut. Provinsi yang termasuk kategori ini antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa: Partai politik harus meraih minimal 8,5 persen suara. Ketentuan ini berlaku untuk provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Bali.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa: Syarat dukungan yang diperlukan adalah paling sedikit 7,5 persen suara. Ini berlaku untuk Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan Banten.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus mendapatkan setidaknya 6,5 persen suara. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur termasuk dalam kategori ini.

Ketentuan Pencalonan Bupati dan Wali Kota

Selain gubernur, MK juga mengatur syarat ambang batas bagi partai politik yang ingin mencalonkan bupati atau wali kota. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 8,5 persen suara.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Ambang batas dukungan ditetapkan sebesar 7,5 persen suara.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5 persen suara.

Penerapan Putusan di Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa putusan ini akan diterapkan pada Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa jika tidak diterapkan segera, putusan ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menambahkan bahwa putusan MK ini tidak menyebut adanya penundaan, sehingga harus diberlakukan dalam Pilkada 2024. Ia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menafsirkan putusan ini berlaku untuk Pemilu 2029, karena MK secara eksplisit tidak mencantumkan penundaan seperti dalam beberapa putusan sebelumnya.

Untuk menyesuaikan dengan putusan ini, KPU diharapkan segera melakukan perubahan pada peraturan KPU (PKPU), guna memastikan ketentuan baru ini diterapkan dengan benar dalam Pilkada 2024.

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Aksi Alisansi Barisan Elemen Aktivis Makassar Buahkan Hasil, Bahtiar Baharuddin Diganti

    Aksi Alisansi Barisan Elemen Aktivis Makassar Buahkan Hasil, Bahtiar Baharuddin Diganti

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 255
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Jum’at (17/5/2024). Bahtiar Baharuddin dipindahkan sebagai Pj Gubernur Sulbar. Kabar ini pun menjadi angin segar bagi dalam Barisan Elemen Aktivis Kota Makassar. Diketahui, beberapa waktu lalu, Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Elemen Aktivis Kota Makassar menggelar […]

  • HUT APEKSI di Palembang, Taufan Sebut Parepare Siap Menyongsong Era Keemasan Indonesia

    HUT APEKSI di Palembang, Taufan Sebut Parepare Siap Menyongsong Era Keemasan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 209
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PALEMBANG  Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadiri Hari  Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-23, di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/6/2023). Dalam kesempatan itu, Taufan mengikuti diskusi terbatas Kompas Collaboration Forum – City Leaders Community #APEKSinergi, dengan tema Kepemimpinan Kota Menyongsong 2045. Turut serta hadir Menteri […]

  • Darmawangsyah Muin Berpeluang Pimpin KONI Sulsel 2025–2029

    Darmawangsyah Muin Berpeluang Pimpin KONI Sulsel 2025–2029

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 436
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR    Wakil Bupati Gowa, H. Darmawangsyah Muin, berpeluang besar terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2025–2029. Dari lima orang yang mengambil formulir penjaringan, hanya Darmawangsyah yang mengembalikan berkas pencalonan ke panitia. Empat calon lainnya, termasuk anggota DPR RI dari PKS Meity Rahmatia, belum menyerahkan berkas […]

  • Rem Jebol, Bus Putra Jaya Nyaris Seruduk Rumah Warga di Nanggala

    Rem Jebol, Bus Putra Jaya Nyaris Seruduk Rumah Warga di Nanggala

    • calendar_month Sabtu, 12 Jan 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 391
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bus Putra Jaya dari arah Palopo menuju Rantepao mengalami kecelakaan tunggal di Jalan poros Bolu – Palopo KM20, tepatnya di Dusun To’ Banga, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Laka tunggal ini terjadi pada Jumat sore, (11/01/ 2019) sekitar pukul 19.00 wita. Menurut informasi dari Kapolsek Tondon Nanggala Iptu Alwi, […]

  • Wagub Hadiri Prosesi Penguburan Ichsan Yasin Limpo

    Wagub Hadiri Prosesi Penguburan Ichsan Yasin Limpo

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 218
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Sejak pukul 08.00 Wita, keluarga dan kerabat memberikan kesempatan untuk melayat dan memberikan penghormatan terakhir terhadap Ichsan Yasin Limpo, mantan Bupati Gowa dua periode, di rumah duka Jalan Haji Bau Makassar. Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, tiba di rumah duka pukul 09.30 Wita. Ia tampak mengenakan pakaian putih dan langsung menghampiri Adnan […]

  • Jelang Idul Hari Raya Adha DPKP Kota Parepare Intens Periksa Kesehatan Hewan

    Jelang Idul Hari Raya Adha DPKP Kota Parepare Intens Periksa Kesehatan Hewan

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 183
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi di tengah melonjaknya kasus Penyakit hewan Jembrana menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut didampingi Sekretaris Dinas PKP dr Nurdin, Kepala Bidang Peternakan, dan beberapa jajaran Dinas PKP, […]

expand_less