MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan resmi disahkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Melalui putusan ini, MK menyamakan ambang batas partai politik dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Sebelumnya, partai politik diwajibkan memenuhi 25 persen perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) atau menguasai 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan ketentuan baru, partai politik di Jakarta, misalnya, hanya membutuhkan 7,5 persen suara untuk mengusung calon gubernur, dibandingkan dengan syarat yang lebih tinggi sebelumnya.

Ketentuan Pencalonan Gubernur

Putusan ini juga menguraikan syarat ambang batas pencalonan gubernur berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 10 persen suara di provinsi tersebut. Provinsi yang termasuk kategori ini antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa: Partai politik harus meraih minimal 8,5 persen suara. Ketentuan ini berlaku untuk provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Bali.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa: Syarat dukungan yang diperlukan adalah paling sedikit 7,5 persen suara. Ini berlaku untuk Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan Banten.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus mendapatkan setidaknya 6,5 persen suara. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur termasuk dalam kategori ini.

Ketentuan Pencalonan Bupati dan Wali Kota

Selain gubernur, MK juga mengatur syarat ambang batas bagi partai politik yang ingin mencalonkan bupati atau wali kota. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 8,5 persen suara.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Ambang batas dukungan ditetapkan sebesar 7,5 persen suara.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5 persen suara.

Penerapan Putusan di Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa putusan ini akan diterapkan pada Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa jika tidak diterapkan segera, putusan ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menambahkan bahwa putusan MK ini tidak menyebut adanya penundaan, sehingga harus diberlakukan dalam Pilkada 2024. Ia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menafsirkan putusan ini berlaku untuk Pemilu 2029, karena MK secara eksplisit tidak mencantumkan penundaan seperti dalam beberapa putusan sebelumnya.

Untuk menyesuaikan dengan putusan ini, KPU diharapkan segera melakukan perubahan pada peraturan KPU (PKPU), guna memastikan ketentuan baru ini diterapkan dengan benar dalam Pilkada 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Andalan Hati Gaet Dukungan Solid dari Nelayan, Petani Hingga Legislator di Takalar

ZONAKATA.COM - TAKALAR   Fatmawati Rusdi, bakal calon wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), semakin memperkuat dukungannya jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub)...

Berita Lain