ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap tujuh pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Para pelaku memperkosa korban secara bergantian. Ketujuh pelaku yakni YO (18), NP (16), WS (16), AP (17), YB (19), TAB (18), dan RM (18).
“Sidah kita amankan, tujuh pelaku kini berada di Mapolres Toraja Utara,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara, Kamis (30/11/2023).
Dijelaskan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Malangngo, Kecamatan Rantepao pada Kamis (23/11/2023).
Awalnya, korban meminta pelaku YR menjemputnya di depan sebuah Gereja di Tallunglipu.
YR bersama WS kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di Tallunglipu, mereka kemudian bonceng tiga menggunakan motor ke rumah pelaku YR.
Tiba di rumah, YR kemudian meminta korban untuk menunggunya di dalam kamar karena ingin menjemput jenazah bersama WS.
Beberapa saat kemudian, YR bersama enam pelaku lainnya pulang ke rumah, saat itu korban sedang tertidur.
YR kemudian masuk kedalam kamar dan memaksa korban berhubungan badan. Setelah melakukan aksi tak terpuji itu kemudian disusul oleh enam pelaku lainnya secara bergantian.
“Jadi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian, korban bahkan sempat mengeluh kesakitan pada bagian kelaminnya,” ujar Simbara.
Sementara, akibat tindakan para pelaku membuat korban trauma. Pihak keluarga korban juga langsung melapor ke Polisi.
Hingga akhirnya pada Rabu 29 November 2023 ketujuh pelaku berhasil ditangkap di JL Serang Rantepao. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Sementara pemeriksaan, namun para pelaku sudah mengakui perbuatannya memperkosa korban secara bergantian,” tandas Simbara.(*)